
Dipdop.net – Akhir-akhir ini, ramai konten video yang membahas produk skincare yang overclaim dan underclaim. Produk tersebut biasanya akan diuji lab atau dicek kebenarannya berdasarkan data yang diberikan oleh BPOM. Mungkin kamu juga akan melihat tidak hanya produk skincare, melainkan juga produk-produk lainnya yang telah memiliki klaim tertentu ketika dipasarkan. Produk lainnya mungkin tidak dicek berdasarkan data BPOM, bisa berupa data dari lembaga penguji lainnya yang kredibel.
Dalam konten yang dimaksud, apabila data kandungan produk tidak sesuai dan klaim awal malah melebih-lebihkan, maka akan dibilang overclaim. Sebaliknya, jika data kandungan produk tidak sesuai, sementara klaimnya malah meminimkan data yang ada, produk tersebut akan disebut underclaim. Lantas, kalau produknya sesuai dengan data kandungan aslinya, klaim dari produk tersebut akan dinilai sesuai, tidak overclaim maupun underclaim.
Oleh sebab mengandalkan data-data, label overclaim atau underclaim ini malah membuat masyarakat sulit percaya dengan produk dari brand tertentu. Lebih parahnya lagi, produk yang mendapat “skandal” overclaim akan dicap sangat buruk oleh masyarakat. Jadinya tidak jarang, isu ini dimainkan oleh tangan-tangan nakal.
Sebagai pemilik bisnis UMKM, mungkin kamu khawatir produkmu akan dicap overclaim dibanding underclaim atau sesuai klaim. Rupanya, pelabelan tersebut lebih kompleks yang kita kira. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pelabelan produk overclaim dan underclaim?
Baca Juga: Overpriced VS Worth the Price, Bagaimana Menentukannya?
Apa itu Produk Overclaim & Underclaim?
Sebagaimana yang telah sebutkan sebelumnya, overclaim adalah label produk yang diberikan apabila klaim dari produk tersebut terlalu melebih-lebihkan dari data hasil uji kandungan yang sebenarnya. Misalnya, sebuah produk sunscreen diklaim memiliki SPF sebanyak SPF 50. Namun, menurut uji coba lab, kandungan SPF dalam sunscreen tersebut hanya menunjukkan sebanyak SPF 28, maka produk tersebut akan mendapat label sebagai sunscreen yang overclaim.
Hal yang mirip pun berlaku sebaliknya untuk istilah label underclaim. Underclaim adalah label produk yang diberikan apabila klaim dari produk tersebut terlalu merendah-rendahkan dari data yang ada. Misalnya pada produk sunscreen yang memiliki klaim sebanyak SPF 50 pula, rupanya setelah diuji coba memiliki SPF 70. Produk itu pun akan dikatakan sebagai produk yang underclaim.
Regulasi dan Situasi yang Menjadi Penentu Klaim Produk
Ketidaksesuaian klaim produk dengan kandungan aslinya bisa terjadi karena beberapa alasan. Umumnya, badan atau lembaga penguji seperti BPOM memiliki regulasinya tersendiri yang menjadi standar klaim dari suatu kandungan dalam produk. Sebagai contoh, sunscreen dengan SPF 70 akan diklaim memiliki SPF 50, karena regulasi BPOM yang mengatur agar batas maksimal sunscreen hanya mencapai SPF 50.
Regulasi yang ditetapkan oleh lembaga penguji seperti yang telah dijabarkan di atas adalah yang bisa diikuti oleh seluruh pemilik produk. Hal ini untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat karena produk yang ada memiliki standar yang sama. Meskipun pada akhirnya regulasi semacam ini lebih sering membuat produk mendapatkan label underclaim, daripada overclaim.
Selain regulasi yang menjadi standar bersama, setiap batch produk juga terkadang tidak memiliki kualitas yang sama karena ada perbedaan suhu, kemasan, tanggal produksi, serta pencampuran kandungannya secara keseluruhan. Sample produk mungkin sesuai dengan klaim awal, tetapi produk yang keluar beberapa bulan kemudian akan sulit untuk mendapatkan klaim yang sama apabila diuji kembali. Di samping itu, teknik uji coba yang berbeda-beda juga akan memengaruhi hasil klaim produk tersebut sehingga penting untuk mengujinya hanya pada satu tempat saja.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan UMKM Terhadap Produknya?
Kebutuhan branding dan marketing memang menguntungkan penjualan produk, akan tetapi pandangan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk adalah yang nomor satu. Sebagai UMKM, ada baiknya untuk tetap mengikuti regulasi yang diberikan oleh lembaga penguji agar bisa memberikan keamanan dan kenyamanan pula terhadap masyarakat. UMKM juga perlu agar tetap menjaga kualitas dari kandungan produk dari awal produksi hingga produksi yang kesekian kali. Selain mudah dipertanggungjawabkan, UMKM juga bisa terus mengembangkan usahanya tanpa kendala.
Apabila dalam suatu waktu ingin memperbaiki atau memperbarui kualitas dari suatu produk, maka bisa diberitahukan dengan penggantian kemasan dan embel-embel “reformula” pada produk. Adapun yang terpenting, yakni menghindari overclaim pada produk yang dipasarkan. Selebihnya, unggulkan keterbaruan serta klaim yang sesuai jika kamu merasa masyarakat patut untuk mengenal dan membeli produkmu.
Baca Juga: Validkah Istilah “Bad Publicity is Still Publicity” untuk Brand Bisnis UMKM?
Kesimpulan
Dalam memasarkan produk, klaim yang dibawakan dan diperkenalkan kepada masyarakat akan menjadi ekspektasi pertama. Untuk itu, kita perlu menggunakan klaim yang sesuai dengan data dan standar yang ada agar tidak mendapat cap overclaim maupun underclaim. Hal ini juga berlaku untuk UMKM yang menjadikan pandangan masyarakat sebagai patokan untuk mengembangkan usahanya. (WA)
