
Sahabat DIPDOP, Beberapa hari terakhir, publik kembali menyoroti langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap fenomena baru di dunia usaha: ada pelaku bisnis yang sengaja “memecah usaha” agar tetap bisa menikmati tarif pajak UMKM yang ringan.
Sekilas mungkin tampak seperti strategi pintar — tapi ternyata praktik ini sudah masuk radar pemerintah dan mulai diawasi ketat. Di tengah upaya negara untuk memperkuat basis penerimaan pajak, langkah seperti ini dianggap berpotensi merusak prinsip keadilan fiskal.
Ketika UMKM Bukan Lagi Sekadar “Usaha Kecil”
Selama ini, pemerintah memberikan keringanan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Tujuannya sederhana: membantu usaha kecil tumbuh tanpa terbebani administrasi dan pajak yang berat.
Namun, seiring berkembangnya dunia usaha, muncul fenomena baru. Ada perusahaan yang sebenarnya sudah tumbuh besar, tapi memecah bisnisnya jadi beberapa entitas kecil agar masing-masing tetap tercatat sebagai UMKM. Dengan begitu, mereka masih bisa menikmati tarif PPh Final yang rendah — padahal omzet gabungannya sudah melampaui batas UMKM.
Secara kasat mata, ini mungkin tampak “aman”. Tapi secara substansi, praktik tersebut menyalahi semangat kebijakan. Bagi pemerintah, tindakan ini bukan hanya soal kehilangan potensi pajak, tapi juga soal keadilan antar pelaku usaha.
Pemerintah Mulai Serius dengan Digitalisasi Pajak
Fenomena ini bukan hal baru, tapi perbedaannya sekarang adalah: pemerintah sudah jauh lebih siap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkuat sistem digital bernama Coretax, yang mampu mengidentifikasi hubungan antar perusahaan, pola transaksi, hingga kepemilikan silang. Dengan integrasi data lintas lembaga — mulai dari Kemenkeu, OJK, hingga
Kemenkop UKM — deteksi praktik “pecah usaha” menjadi semakin mudah dilakukan.
Menteri Keuangan menegaskan, pemerintah tidak sedang mencari siapa yang salah, tapi ingin menegakkan keadilan. Karena ketika satu pihak mengakali aturan, maka pihak lain — terutama UMKM tulen — akan merasakan dampak persaingan yang tidak sehat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi pajak yang lebih besar: menuju sistem yang transparan, efisien, dan berbasis data.
Antara Keadilan dan Ketakutan untuk Tumbuh
Namun, isu ini juga punya sisi lain.Banyak pelaku usaha kecil yang khawatir, kebijakan ini bisa “menakut-nakuti” UMKM yang sedang tumbuh. Tak sedikit yang akhirnya memilih untuk tidak memperluas usahanya karena takut masuk ke skema pajak umum.
Padahal, perpindahan dari status UMKM ke kategori usaha menengah atau besar justru menunjukkan kemajuan bisnis.
Dengan pembukuan yang rapi dan transparan, pelaku usaha bisa lebih mudah mengakses pendanaan bank, investor, hingga peluang ekspor.
Masalahnya, sebagian UMKM masih melihat pajak sebagai beban, bukan bagian dari pertumbuhan. Padahal, pajak yang dibayar dengan benar adalah tiket untuk dipercaya lebih luas oleh ekosistem bisnis formal.
Belajar dari Fenomena Ini
Fenomena ini memberi pelajaran penting:
tumbuh itu bukan hanya soal omzet, tapi juga soal kesiapan mengelola usaha secara benar.
Pelaku UMKM perlu mulai menata diri dengan:
- Membuat pembukuan keuangan yang jelas, agar tahu kapan usaha sudah naik kelas.
- Memahami regulasi pajak UMKM, termasuk batas omzet dan tarif PPh Final berdasarkan PP 23/2018.
- Tidak tergoda untuk “memecah” usaha, karena secara sistem, pemerintah sudah bisa mendeteksi keterkaitan data.
- Bersiap naik kelas, baik secara manajerial maupun administratif, agar bisa bermain di level yang lebih besar dan legal.
Pemerintah pun punya tanggung jawab besar: memastikan kebijakan penegakan pajak tidak mematikan semangat tumbuh UMKM yang benar-benar sedang berkembang.
Menyambut Era Transparansi Pajak
Langkah pemerintah memperketat pengawasan ini sejatinya bukan ancaman, tapi pintu masuk menuju tata kelola usaha yang lebih sehat.
Ketika semua pelaku bisnis bermain di level yang sama — transparan dan patuh pajak — keadilan fiskal bisa lebih terjaga, dan kompetisi menjadi lebih jujur.
Di sisi lain, inisiatif ini juga membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk platform pendukung UMKM seperti ekosistem digital bisnis, penyedia layanan keuangan, dan lembaga pelatihan untuk membantu UMKM memahami literasi pajak dan keuangan.
Kunci utamanya tetap sama: adaptif terhadap perubahan.
Pemerintah bergerak menuju digitalisasi, maka pelaku usaha pun perlu ikut bergerak menuju profesionalisme.
Refleksi untuk UMKM
Menjadi UMKM bukan berarti harus selamanya kecil.
Yang penting bukan tetap “di bawah radar”, tapi bagaimana bertumbuh dengan benar, transparan, dan siap bersaing di level yang lebih tinggi.
Sistem pajak yang adil akan membantu menumbuhkan ekosistem usaha yang sehat. Ketika pajak dikelola dengan baik, kepercayaan publik pun ikut naik, dan bisnis bisa berkembang lebih stabil dalam jangka panjang.
Sebagaimana dikatakan Menkeu Purbaya, pemerintah bukan sedang menghukum, tapi mendorong agar setiap usaha tumbuh dengan cara yang benar.
Penutup
Pemerintah kini semakin tegas mengawasi praktik pemecahan usaha demi pajak ringan. Namun bagi pelaku UMKM sejati, hal ini justru momentum untuk berbenah dan menunjukkan profesionalitas.
Karena pada akhirnya, yang membuat bisnis bertahan bukan trik akuntansi, tapi integritas dan kesiapan untuk naik kelas.
Baca juga: Overclaim VS Underclaim, Apakah Produkmu Salah Satunya?
