
Dipdop.net – Sahabat DIPDOP, tahukah kamu Setiap akhir tahun, drama klasik “upah minimum naik” selalu terulang. Di satu sisi, pekerja berharap upah naik mengikuti biaya hidup yang terus melambung. Di sisi lain, pengusaha—apalagi sektor padat karya dan UMKM—khawatir beban biaya makin berat. Tahun ini, UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik sekitar 6,7% jadi kurang lebih Rp5,72 juta per bulan.
Karyawan wajar senang. Di tengah harga kebutuhan yang naik, tambahan ratusan ribu rupiah bisa bikin napas sedikit lebih panjang. Tapi dari sisi pengusaha, terutama yang usahanya belum pulih penuh, kenaikan ini bukan sekadar angka di kertas—ini langsung jadi tambahan cost bulanan yang harus dibayar, entah kondisi penjualan lagi bagus atau lagi seret.
Apa Sebenarnya Keluhan Pengusaha?
Kalau baca pernyataan Apindo, mereka bukan bilang “anti kenaikan upah”. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, bahkan bilang ada perusahaan yang sanggup bayar kenaikan lebih tinggi dari pemerintah, dan itu tidak dilarang. Masalahnya di dua hal:
- Kebijakan masih terlalu fokus ke angka UMP tahunan, seolah semua masalah selesai dengan satu angka.
- Kondisi perusahaan sangat beragam, tapi dipaksa pakai formula yang sama.
Pengusaha maunya: ruang dialog lebih kuat di level perusahaan (bipartit). Kenapa? Karena:
- Manajemen dan serikat pekerja di satu perusahaan yang paling tahu kemampuan keuangan real.
- Di sana bisa dibahas: sanggup naik berapa, struktur dan skala upahnya gimana, dan apa kompensasi lain yang bisa disepakati.
Jadi, kalimat kasarnya: “Kalau perusahaannya sanggup naik 10–20%, gas aja. Tapi jangan semua perusahaan dipaksa ikut angka yang sama, padahal kemampuan beda-beda.”
Dari Sudut Pandang Pekerja: Kenaikan Itu Kebutuhan, Bukan Kemewahan
Di sisi lain, pekerja juga punya argumen kuat. Biaya hidup di Jakarta dan kota besar terus naik: kontrakan, transportasi, makan, sekolah anak, semuanya nggak ada yang turun. Kalau upah stagnan, daya beli runtuh, dan ujungnya konsumsi rumah tangga anjlok.
Serikat pekerja melihat:
- Kenaikan UMP sering kali belum menyamai tuntutan mereka, bahkan kadang masih di bawah UMK daerah industri seperti Bekasi dan Karawang.
- Kenaikan di bawah tuntutan dianggap belum cukup mengejar kenaikan harga barang dan jasa.
Makanya pola “pemerintah naikkan segini – serikat protes – pengusaha mengeluh” jadi siklus yang terus berulang tiap tahun.
Yang Jarang Dibahas: Dampaknya ke UMKM
Satu hal yang sering ke-skip: mayoritas usaha di Indonesia itu UMKM, bukan perusahaan besar. UMKM:
- Nggak punya margin setebal korporasi multinasional.
- Sering belum punya manajemen keuangan rapi, sehingga kenaikan UMP mendadak bikin cashflow goyang.
- Di banyak kasus, ketika UMP naik signifikan tanpa persiapan, opsi yang muncul: mengurangi jam kerja, nunda rekrut karyawan baru, atau malah PHK.
Di sisi lain, ada juga UMKM yang mengakali dengan:
- Beralih ke sistem outsourcing,
- Mengurangi jumlah pekerja tetap,
- Atau meningkatkan tekanan kerja ke karyawan yang tersisa.
Ini jelas bukan situasi ideal buat pekerja maupun pemilik usaha.
Harusnya Gimana? Naik Boleh, Tapi Jangan Cuma Angka
Kalau lihat poin-poin pengusaha dan pemerintah, ada beberapa hal yang sebenarnya bisa jadi jalan tengah:
- Perkuat dialog bipartit di tingkat perusahaan. Biarkan perusahaan yang mampu bayar lebih tinggi dari UMP melakukannya, dan perusahaan yang kesulitan bisa negosiasi dengan serikat pekerja soal penundaan atau skema bertahap.
- Serius garap struktur dan skala upah. Bukan cuma upah minimum. Pekerja yang masa kerjanya panjang dan skill-nya meningkat mestinya kelihatan bedanya di slip gaji.
- Bedakan pendekatan untuk usaha besar dan UMKM/padat karya. Jangan disamakan pabrik raksasa dengan pengusaha yang baru punya 10–20 karyawan. Skema insentif, bantuan, atau keringanan pajak/PPN bisa jadi buffer buat UMKM saat UMP naik.
Tanggapan Sehat: Bukan Cuma Pro Pekerja atau Pro Pengusaha
Jadi, kalau pertanyaannya: “Karyawan senang, pengusaha menjerit. Salah siapa?” – jawabannya: bukan soal salah siapa, tapi sistem pengupahan kita memang belum matang.
- Dari sisi pekerja: wajar menuntut upah layak yang mengikuti biaya hidup dan inflasi.
- Dari sisi pengusaha: wajar juga kalau minta rumusan upah yang mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan nyata bisnis, bukan sekadar formula pusat.
Tanggapan yang sehat adalah dorong:
- Kenaikan upah yang realistis dan bertahap.
- Peningkatan produktivitas lewat pelatihan, teknologi, dan manajemen yang lebih baik.
- Kebijakan pemerintah yang nggak cuma “naikkan UMP”, tapi juga bantu UMKM menghadapi lonjakan beban lewat insentif, pembinaan, dan akses pembiayaan yang lebih murah.
Penutup
Upah minimum naik akan selalu jadi tema yang bikin dua kubu kelihatan berlawanan: pekerja vs pengusaha. Padahal, dua-duanya saling butuh. Karyawan butuh upah layak, pengusaha butuh usaha tetap hidup dan berkelanjutan.
Selama upah cuma dibahas sebagai angka tahunan, debat ini nggak akan pernah selesai. Tapi kalau mulai dibahas sebagai bagian dari ekosistem – yang nyambung ke produktivitas, dialog bipartit, kebijakan UMKM, dan daya saing – mungkin suatu saat kita bisa keluar dari siklus “karyawan senang sebentar, pengusaha menjerit lama”, dan masuk ke fase “sama-sama naik kelas”. Baca juga: “Neuroscience of Marketing” Rahasia di Balik Keputusan Pembelian
